Monday, April 27, 2015

Bolehkan Menggunakan Ring Kacu Leher dari Cincin Batu Akik?

Bolehkan menggunakan ring kacu leher atau setangan leher pramuka yang terbuat dari cincin batu akik? Pemakaian batu akik menjadi ring atau tali setangan leher atau kacu leher pramuka apakah diperbolehkan atau justru sebaliknya, dilarang? Penggunaan ring untuk mengikat setangan leher ini menjadi sebuah pertanyaan yang menggelitik. Bukan hanya batu akik, bagaimana juga dengan ring kacu leher pramuka yang terbuat dari benda-benda lain semisal dari kayu yang dipahat sendiri atau bahkan dari bahan-bahan sampah yang didaur ulang.

Pertanyaan ini juga pernah Kakak lihat di sebuah grup pramuka di facebook. Seorang anggota grup mengunggah foto seorang anggota pramuka yang mengenakan kacu leher dengan ring yang terbuat dari cincin batu akik. Posting tersebut kemudian memicu berbagai komentar pro dan kontra.

Ring setangan leher adalah salah satu kelengkapan dalam pakaian seragam pramuka. Ring atau cincin tersebut dipakai untuk mengikat setangan leher yang melingkar di leher anggota pramuka baik putra maupun putri. Biasanya ring kacu leher yang sering dijumpai adalah terbuat dari logam atau bahan fiber dengan gambar tunas kelapa. Pada dasarnya memiliki warna sesuai dengan tingkatan pemakaianya. Ring dengan warna dasar hijau bagi pramuka siaga, merah bagi pramuka penggalang, kuning bagi pramuka penegak, dan coklat bagi pramuka pandega.

Mengenakan Ring Setangan Leher dari Batu Akik



Dalam SK Kwarnas No 174 Tahun 2012 tentang Pakaian Seragam Pramuka tidak mengatur bentuk, warna, dan ukuran ring atau cincin setangan leher. Aturan tentang bentuk, warna, dan ukuran ring setangan leher pramuka pun tidak pernah terdapat di peraturan mana pun dalam Gerakan Pramuka. Alias tidak ada satu pun yang mengatur tentang bentuk, warna, dan ukuran ring kacu leher. Dalam SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 hanya menyebutkan "dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher".

Seperti hanya dengan "bolehkan setangan leher menyentuh tanah?", dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan menggunakan cincin batu akik sebagai cincin setangan leher. Termasuk juga menggunakan ring setangan leher yang terbuat dari bahan-bahan lain, dengan bentuk, ukuran, dan warna apapun. Boleh-boleh saja seorang anggota pramuka mengikat setangan lehernya dengan menggunakan cincin batu akik, dengan ring (cincin) yang dibuat sendiri dari berbagai bahan dan desain, bahkan jika diperlukan menggunakan 'ring darurat' yang yang dibuat dari bahan-bahan seadanya semacam anyaman dari rumput maupun ranting-ranting kayu.

Penggunaan ring setangan leher buatan sendiri justru akan menunjukkan kreatifitas seorang pramuka. Semisal ring setangan leher yang dibuat dari anyaman tali, anyaman kabel bekas, potongan pipa pralon dan barang-barang bekas lainnya, ataupun logam dan bahan lain yang didesain dan dibentuk sendiri. Karena seorang pramuka tentunya adalah sosok yang penuh kreatifitas.

Batasannya cukup sederhana, ring yang dipergunakan tidak melecehkan setangan leher, pramuka, dan adat istiadat dan perilaku di masyarakat setempat. Pun tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku secara tertulis di Indonesia maupun perundangan tidak tertulis di masyarakat setempat. Melecehkan atau bertentangan dengan undang-undang di sini seperti membuat dan mengenakan ring setangan leher dengan bentuk atau gambar yang mengandung unsur pornografi atau menghina pribadi dan etnis tertentu.

1 comment


EmoticonEmoticon